Pada dasarnya Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara
dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya
bela negara. Menyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela
negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan
memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik.
Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik
diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas
dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela negara adalah tekad, sikap,
dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang
dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan
bernegara.
Wujud dari usaha bela negara
adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi
mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan
wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD
1945. Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD
1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara.
Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara
mencakup dua arti :
1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan
kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai
dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap
usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Referensi :
*http://www.google.co.id/
*http://niekerahma.blogspot.com/2011/02/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dalam.html
*http://irvanmudasaputra.blogspot.com/2012/03/konsep-demokrasi-bentuk-demokrasi-dalam.html
*http://id.shvoong.com/social-sciences/political-science/2268905-konsep-demokrasi/#ixzz1pqxaaIOM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar