Kamis, 04 April 2013

Tugas Kewirausahaan 2 (Softskill)


1) Pengertian dan prosedur Go Public?
Jawab : Go Public berarti menjual saham perusahaan ke para investor dan membiarkan saham tersebut diperdagangkan di pasar saham. Sebagai contoh, PT. Indofood, PT. Aneka Tambang, Indosat, dan masih banyak perusahaan lainnya yang sudah menjadi Go Public. sedangkan
Tahapan Proses Go Public:
Tahap Persiapan untuk Go Public
     a. Rekturisasi Perusahaan
     b. Pemberesan surat-surat dan dokumentasi
     c. Dilakukan private placement
Tahap Pendahuluan
     a. Penunjukan Pihak yang terlibat
     b. Proses underwriting
     c. Rekturisasi anggaran Dasar
     d. Pembuatan Laporan dan dokumentasi go public
     e. Pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa efek
Proses Pelaksanaan Go Public
    a. Proses pengajuan pernyataan pendaftaran
    b. Public expose
    c. Pembuatan dan percetak prospectus 
    d. Road show
    e. Penjatahan di Pasar Modal
    f. Proses jual-beli saham di Pasar Sekunder

 2) Jelaskan Jenis-jenis kepemilikan usaha dari : 
    a. Perusahaan Perorangan
    b. Firma
    c. CV
    d. Perseroan Terbatas
Jawab :
a. Perusahaan Perorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan  bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan.
b. Firma adalah Asosiasi antara dua atau lebih individu sebagai pemilik untuk menjalankan perusahaan dengan tujuan mendapatkan laba.
c. CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang, dan diatur dalam KUHD.
d. Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

3) Bentuk-bentuk kerjasama adalah ??
Jawab :
A.   Merger  atau fusi
adalah suatu penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi merupakan satu kesatuan, tanpa melebur badan usaha yang bergabung.
B. Konsolidasi
Antara konsolidasi dan merger sering kali dipersamakan sehingga dalam praktik kedua istilah ini sering di pertukarkan dan dianggap sama artinya, namun sebenarnya terdapat perbedaan pengertian antara konsolidasi dan merger.
C.  Joint Venture
Joint venture secara umum dapat di artikan sebagai suatu persetujuan di antara dua pihak atau lebih, untuk melakukan kerjasama dalam suatu kegiatan. Persetujuan di sini adalah kesepakatan yang di dasari atau suatu perjanjian yang harus tetap berpedoman kepada syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. 
 D. Waralaba
Waralaba yang dulu dikenal dengan istilah franchise sekarang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang waralaba.
Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Referensi :
http://ashibly.blogspot.com/2012/06/bentuk-bentuk-kerjasama-dalam-kegiatan.html
http://www.azhie.net/2012/08/pengertian-firma.html
http://www.azhie.net/2012/08/pengertian-cv-persekutuan-komanditer.html
http://www.azhie.net/2012/08/pengertian-perseroan-terbatas-pt.html


WIRAUSAHA

Wirausaha adalah seseorang atau beberapa orang yang berani untuk mengambil resiko demi mencapai suatu keuntungan lebih.

Ciri-ciri wirausaha adalah :
1. Percaya diri
2. Inovatif
3. Kreatif
4. Berani mengambil resiko
5. Tidak putus asa
6. Dapat mengambil keuntungan
7.  Mandiri
8. Bertanggung jawab
9. Jujur
10. Memiliki sifat kepemimpinan

Kelebihan berwirausaha :
1. Keuntungan pribadi
2. Tidak terkait oleh waktu
3. Membuka lapangan pekerjaan

Kerugian berwirausaha :
1. kerugian ditanggung sendiri
2. Persaingan banyak
3. Perolehan laba sedikit
4. Beban tanggung jawab