Hak
asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap
pribadi manusia sebagai anugerah tuhan yang dibawa sejak lahir.
Ini
berarti bahwa sebagai anugerah dari tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak
dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak
dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika
hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti
nilai kemanusiaan.
Walau
demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan
secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak
sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang
tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu
berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain.
Hak
asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara
kodrati sebagai anugerah dari tuhan, mencangkup hak hidup,hak
kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu.
Pengertian
Hak Asasi Manusia (HAM)
Kesadaran
akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai
makhluk tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama.dengan pengakuan akan
prinsip dasar tersebut,setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi
manusia. jadi,kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengakuan
manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.
Pengakuan
terhadap HAM memiliki dua landasan,sebagai berikut.
1)
Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia.kodrat manusia adalah
sama derajat dan martabatnya.semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan
ras,agama,suku,bahasa,dan sebagainya.
2)
Landasan yang kedua dan yang lebih dalam: Tuhan menciptakan manusia.Semua
manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu tuhan yang maha esa.Karena
itu di hadapan tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar