Selasa, 12 Juni 2012

Sistem Pemerintahan Pusat


Sistem Pemerintahan Pusat
A.     Lembaga Pemerintahan Pusat
Lembaga Negara merupakan perangkat dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Berikut ini yang merupakan lembaga negara dalam susunan pemerintahan pusat berdasarkan amandemen UUD 1945, seperti MPR, DPR, DPD, PRESIDEN, MA, MK, KY, dan BPK.

1.      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Merupakan lembaga tertinggi negara dimana merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
-Adapun tugas dan Wewenang MPR adalah:
a. Mengubah dan menetapkan UUD
b. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR
c. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan mahkamah konstitusi  untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden
d. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti atau diberhentikan
2.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Merupakan lembaga yang menyerap, menampung, menghimpun dan menindak lanjuti  aspirasi rakyat indonesia
-Adapun tugas dan wewenang DPR adalah:
a. Membentuk UUD yang dibahas dengan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama
b. membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti UU
c. Menerima dan membahas usulan rancangan UU yang diajukan DPD
d. Menetapkan APBN  bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
            3.    Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan    umum.
                  -Adapun tugas dan wewenang DPD adalah:
     a. Mengajukan kepada DPR tentang rancangan UUD yang berkaitan dengan ptonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi
b.Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan UU APBN dan rancangan UU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
c. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemerkaan, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama
4.  Presiden
  Presiden merupakan pemimpin sebuah negara, dalam tanggung jawabnya presiden dibantu oleh wakil presiden dan para menterinya.
   Lembaga eksekutif bertugas mengurus berbagai urusan pemerintahan, antara lain:
a.      Melaksanakan politik luar negeri
b.      Menciptakan pertahanan nasional
c.       Menjaga keamanan dan melindungi seluruh warga negara indonesia
5.  Mahkamah Agung (MA)
     MA adalah badan yang melakukan kekuasaan kehakiman. Susunan MA terdiri dari    pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Jika masalah hukkum tidak selesai dipengadilan negeri dan pengadilan tinggi, masalah tersebut dapat diselesaikan di mahkamah agung.
6.  Mahkamah Konstitusi (MK)
     Merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman. Susunan MK adalah ketua merangkap annggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota hakim konstitusi
     MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya brsifat final untuk:
a.      Menguji UU terhadap UUD negara republik indonesia tahun 1945
b.      Memutuskan membubarkan partai politik
c.       Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum
7.  Komisi Yudisial (KY)
Merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Pimpinan KY terdri atas seorang ketua    dan seorang wakil ketua yang merangkap anggota dan tujuh orang annggota komisi.
-Adapun wewenag komisi yudisial antara lain:
a. Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR
b. Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim
8.   Badan Pemerika Keuangan (BPK)
Adalah badan yang bertugas memeriksa tentang keuangan negara. Anggota BPK berjumlah sembilan orang yang terdiri dari seorang ketua, wakil ketua dan tujuh orang anggota.
-Badan  pemeriksa keuangan memounyai wewenang antara lain:
a. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
b. Menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
Dengan demikian, lembaga BPK merupakan lembaga yang mengawasi keluar dan masuknya keuangan negara. Melalui adanya pengawasan BPK diharapkan pelaksanaan pembangunan diseluruh indonesia berjalan dengan sesuai anggaran yang ditetapkan presiden dan DPR.

Sumber: Buku Pendidikan Kewarganegaraan, PT. Pribumi Mekar 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar