Sistem Pemerintahan Pusat
A.
Lembaga Pemerintahan Pusat
Lembaga
Negara merupakan perangkat dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Berikut ini
yang merupakan lembaga negara dalam susunan pemerintahan pusat berdasarkan
amandemen UUD 1945, seperti MPR, DPR, DPD, PRESIDEN, MA, MK, KY, dan BPK.
1.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Merupakan lembaga tertinggi negara dimana
merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga
negara.
-Adapun tugas dan Wewenang MPR adalah:
a. Mengubah dan menetapkan UUD
b. Melantik presiden dan wakil presiden
berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR
c. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan
mahkamah konstitusi untuk memberhentikan
presiden dan wakil presiden
d. Melantik wakil presiden menjadi presiden
apabila presiden mangkat, berhenti atau diberhentikan
2.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Merupakan lembaga yang menyerap, menampung, menghimpun
dan menindak lanjuti aspirasi rakyat
indonesia
-Adapun tugas dan wewenang DPR adalah:
a. Membentuk UUD yang dibahas dengan presiden
untuk mendapatkan persetujuan bersama
b. membahas dan memberikan persetujuan
peraturan pemerintah pengganti UU
c. Menerima dan membahas usulan rancangan UU
yang diajukan DPD
d. Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan
pertimbangan DPD
3. Dewan
Perwakilan Daerah (DPD)
DPD
terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
-Adapun tugas dan wewenang DPD adalah:
a.
Mengajukan kepada DPR tentang rancangan UUD yang berkaitan dengan ptonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber
daya ekonomi
b.Memberikan
pertimbangan kepada DPR atas rancangan UU APBN dan rancangan UU yang berkaitan
dengan pajak, pendidikan, dan agama
c.
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan,
pemerkaan, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama
4.
Presiden
Presiden
merupakan pemimpin sebuah negara, dalam tanggung jawabnya presiden dibantu oleh
wakil presiden dan para menterinya.
Lembaga
eksekutif bertugas mengurus berbagai urusan pemerintahan, antara lain:
a. Melaksanakan politik luar negeri
b. Menciptakan pertahanan nasional
c. Menjaga keamanan dan melindungi seluruh warga
negara indonesia
5. Mahkamah
Agung (MA)
MA
adalah badan yang melakukan kekuasaan kehakiman. Susunan MA terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, dan
seorang sekretaris. Jika masalah hukkum tidak selesai dipengadilan negeri dan
pengadilan tinggi, masalah tersebut dapat diselesaikan di mahkamah agung.
6. Mahkamah Konstitusi (MK)
Merupakan
salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman. Susunan MK adalah
ketua merangkap annggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh
orang anggota hakim konstitusi
MK
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya brsifat
final untuk:
a. Menguji UU terhadap UUD negara republik
indonesia tahun 1945
b. Memutuskan membubarkan partai politik
c. Memutuskan perselisihan tentang hasil
pemilihan umum
7. Komisi
Yudisial (KY)
Merupakan
lembaga negara yang bersifat mandiri. Pimpinan KY terdri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang merangkap
anggota dan tujuh orang annggota komisi.
-Adapun
wewenag komisi yudisial antara lain:
a.
Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR
b.
Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim
8. Badan Pemerika Keuangan (BPK)
Adalah
badan yang bertugas memeriksa tentang keuangan negara. Anggota BPK berjumlah
sembilan orang yang terdiri dari seorang ketua, wakil ketua dan tujuh orang
anggota.
-Badan
pemeriksa keuangan memounyai wewenang
antara lain:
a.
Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
b.
Menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai
dengan kewenangannya.
Dengan
demikian, lembaga BPK merupakan lembaga yang mengawasi keluar dan masuknya
keuangan negara. Melalui adanya pengawasan BPK diharapkan pelaksanaan
pembangunan diseluruh indonesia berjalan dengan sesuai anggaran yang ditetapkan
presiden dan DPR.
Sumber: Buku Pendidikan Kewarganegaraan, PT. Pribumi Mekar 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar